hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 2950

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1273 Chapter:

Warisan pembunuh

باب ميراث القاتل

2950
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad sampai Al Hakam
سنن الدارمي ٢٩٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَتَلَ امْرَأَتَهُ خَطَأً أَنَّهُ يُمْنَعُ مِيرَاثَهُ مِنْ الْعَقْلِ وَغَيْرِهِ
Sunan Darimi 2950: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] dari [Al Hakam] bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.