hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 2982

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1277 Chapter:

Warisan anak zina

باب فى ميراث ولد الزنا

2982
Sunan Darimi
Albani: Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٢٩٨٢: حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا بَأْسَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ
Sunan Darimi 2982: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut.