hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 3139

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1322 Chapter:

Jika membebaskan budaknya ketika meninggal, padahal tak punya harta lain

باب إذا أعتق غلامه عند الموت وليس له مال غيره

3139
Sunan Darimi
Albani: Hasanul Isnad
سنن الدارمي ٣١٣٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ غُلَامَهُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالَ يَسْعَى لِلْغُرَمَاءِ فِي ثَمَنِهِ
Sunan Darimi 3139: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya'bi) berkata: "Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya."