hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 3155

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1326 Chapter:

Wasiat budak

باب وصية الغلام

3155
Sunan Darimi
Albani: Perawinya Tsiqah Munqathi'
سنن الدارمي ٣١٥٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ غُلَامًا بِالْمَدِينَةِ حَضَرَهُ الْمَوْتُ وَوَرَثَتُهُ بِالشَّامِ وَأَنَّهُمْ ذَكَرُوا لِعُمَرَ أَنَّهُ يَمُوتُ فَسَأَلُوهُ أَنْ يُوصِيَ فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يُوصِيَ فَأَوْصَى بِبِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ جُشَمَ وَإِنَّ أَهْلَهَا بَاعُوهَا بِثَلَاثِينَ أَلْفًا ذَكَرَ أَبُو بَكْرٍ أَنَّ الْغُلَامَ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ أَوْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ
Sunan Darimi 3155: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang anak di Madinah sedang menghadapi kematian sementara ahli warisnya berada di Syam. Mereka memberitahukan kepada Umar bahwa anak itu akan meninggal, lalu mereka meminta kepadanya agar ia berwasiat. Maka [Umar] menyuruhnya untuk berwasiat, ia pun berwasiat dengan sebuah sumur bernama sumur Jusyam dan pemiliknya menjual dengan harga tiga puluh ribu." Abu Bakar menyebutkan bahwa anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun.