HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/167 Chapter: Ulama yang mewajibkan kaffarat
باب من قال عليه الكفارة

1088

Grade Albani:Dha'iful Isnad Mauquf
سنن الدارمي ١٠٨٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا أَتَاهَا فِي دَمٍ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَتَاهَا وَقَدْ انْقَطَعَ الدَّمُ فَنِصْفُ دِينَارٍ
Sunan Darimi 1088: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [seorang laki-laki] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Apabila ia menggaulinya sedang darah masih keluar, maka (kaffaratnya) satu dinar, dan jika ia menggaulinya setelah darah berhenti (tetapi belum mandi), maka setengah dinar".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi