HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/172 Chapter: Orang junub melewati masjid
باب مرور الجنب فى المسجد

1148

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ١١٤٨: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَلْمٌ الْعَلَوِيُّ عَنْ أَنَسٍ { وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ } قَالَ الْجُنُبُ يَجْتَازُ بِالْمَسْجِدِ وَلَا يَجْلِسُ فِيهِ
Sunan Darimi 1148: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Salm Al 'Alawi] dari [Anas] ketika menafsirkan ayat: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. Al An Nisa: 43), ia berkata: "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi tidak boleh duduk (di dalamnya)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi