HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

3. Sholat

سنن الدارمي

/294 Chapter: Larangan membawa pedang di masjid
باب النهى عن حمل السلاح فى المسجد

1366

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٣٦٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَرَّ رَجُلٌ فِي الْمَسْجِدِ يَحْمِلُ نَبْلًا فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ نُصُولَهَا قَالَ نَعَمْ
Sunan Darimi 1366: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] ia berkata; aku katakan kepada ['Amru bin Dinar], "Apakah engkau pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Ada seorang laki-laki lewat di masjid membawa anak panah, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Peganglah mata panahnya?" Jabir menjawab, "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi