HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

1. Mukaddimah

سنن الدارمي

/20 Chapter: Berfatwa dan teguran keras terhadapnya
باب الفتيا وما فيه من الشدة

165

Grade Albani:Isnadnya Jayyid
سنن الدارمي ١٦٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ حُرَيْثِ بْنِ ظُهَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ لَسْنَا نَقْضِي وَلَسْنَا هُنَالِكَ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ قَدَّرَ مِنْ الْأَمْرِ أَنْ قَدْ بَلَغْنَا مَا تَرَوْنَ فَمَنْ عَرَضَ لَهُ قَضَاءٌ بَعْدَ الْيَوْمِ فَلْيَقْضِ فِيهِ بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنْ جَاءَهُ مَا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ جَاءَهُ مَا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَمْ يَقْضِ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ وَلَا يَقُلْ إِنِّي أَخَافُ وَإِنِّي أُرَى فَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَالْحَلَالَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Sunan Darimi 165: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Huraits bin Zhuhair] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: " Akan datang kepada kami satu zaman, kami bukan orang-orang yang memutuskan dan kami pun waktu itu tidak ada di situ, Dan sesungguhnya Allah sudah mentakdirkan sesuatu yang belum kalian lihat (belum terjadi). Maka barang siapa yang mendapatkan masalah setelah hari ini, hendaklah ia memutuskan sesuai dengan Kitab Allah subhanallahu wa ta'ala, jika masalahnya tidak ada dalam Al Qur`an, hendaklah ia memutuskan sesuai dengan apa yang telah diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tetapi jika ia datang kepadanya masalah yang tidak ada dalam Al Qur`an dan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hendaklah ia memutuskan dengan apa yang telah diputuskan oleh orang-orang yang shalih, dan jangan ia katakan: 'Aku takut', atau berkata: 'Menurutku'. Sesungguhnya perkara yang haram telah jelas dan yang halal itu telah jelas dan diantara keduanya adalah perkara yang mutasyabih (samar-samar). Maka tinggalkan apa yang kalian ragu dan berpegang teguhlah pada sesuatu yang kalian tidak ragu padanya".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi