HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

6. Manasik (Haji)

سنن الدارمي

/514 Chapter: Hewan yang boleh dibunuh orang berihram
باب ما يقتل المحرم فى إحرامه

1747

Grade Albani:Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ١٧٤٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ لَا جُنَاحَ فِي قَتْلِ مَنْ قُتِلَ مِنْهُنَّ الْغُرَابُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Sunan Darimi 1747: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Lima binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang (berihram) untuk membunuhnya, yaitu; Burung gagak, tikus, elang, kalajengking, anjing buas."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi