HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

6. Manasik (Haji)

سنن الدارمي

/516 Chapter: Orang yang berihram menikah
باب فى تزويج المحرم

1753

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٧٥٣: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قُرَيْشٍ خَطَبَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ فَقَالَ أَبَانُ لَا أُرَاهُ عِرَاقِيًّا جَافِيًا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ عُثْمَانُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَبُو مُحَمَّد تَقُولُ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ
Sunan Darimi 1753: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa seorang laki-laki Quraisy mengajukan lamaran kepada [Aban bin Utsman] -dia adalah seorang pemandu haji pada musim itu- Aban berkata; "Saya tidak menganggapmu seorang badui tulen, sesungguhnya orang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." [Utsman] telah mengabarkan hal itu kepada kami, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika Abu Muhammad ditanya: "Apakah kamu berpendapat seperti itu? Ia menjawab: "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi