HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

6. Manasik (Haji)

سنن الدارمي

/517 Chapter: Orang yang ihram menyantap hewan buruan jika tidak memburunya
باب فى أكل لحم الصيد للمحرم إذا لم يصد هو

1758

Grade Albani:Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ١٧٥٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِلَحْمِ حِمَارِ وَحْشٍ فَرَدَّهُ وَقَالَ إِنَّا حُرُمٌ لَا نَأْكُلُ الصَّيْدَ
Sunan Darimi 1758: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging keledai liar, kemudian beliau menolaknya sambil mengatakan: "Sesungguhnya kami sedang berihram, dan tidak makan daging hewan buruan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi