HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

6. Manasik (Haji)

سنن الدارمي

/524 Chapter: Thawaf pehaji qiran
باب طواف القارن

1773

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٧٧٣: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كَفَاهُ لَهُمَا طَوَافٌ وَاحِدٌ وَلَا يَحِلُّ حَتَّى يَحِلَّ مِنْهُمَا
Sunan Darimi 1773: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menggabungkan haji dan umrah, maka baginya cukup thawaf sekali, dan dia belum di anggap halal (masih dalam keadaan ihram) hingga ia selesai bertahallaul untuk haji dan Umrah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi