HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

6. Manasik (Haji)

سنن الدارمي

/585 Chapter: Kambing hutan mencukupi
باب فى جزاء الضبع

1860

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٨٦٠: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَفِيهِ كَبْشٌ إِذَا أَصَابَهُ الْمُحْرِمُ
Sunan Darimi 1860: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], ia berkata; saya mendengar [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Abdurrahman bin Abu 'Ammar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai Dhabu' (sejenis anjing hutan), beliau bersabda: "Itu adalah hewan buruan, dan padanya terdapat denda seekor domba, jika orang yang sedang berihram membunuhnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi