HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

7. Udliyah (Sembelihan)

سنن الدارمي

/589 Chapter: Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam sembelihan
باب ما لا يجوز فى الأضاحى

1868

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٨٦٨: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ عَمَّا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا يُجْزِئْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ وَفِي الْأُذُنِ نَقْصٌ وَفِي الْقَرْنِ نَقْصٌ قَالَ فَمَا كَرِهْتَ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Sunan Darimi 1868: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman] dari ['Ubaid bin Fairuz], ia berkata; saya bertanya kepada [Al Bara`] mengenai hewan kurban yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Al Barra` menjawab; Empat hal yang tidak layak (untuk dijadikan kurban), yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan cacat kakinya yang tidak memiliki dapat berdiri tegak." 'Ubaid bin Fairuz berkata; aku katakan kepada Al Bara`; "Sesungguhnya aku tidak suka bila terdapat kekurangan pada usianya, cacat pada telinganya, dan cacat pada tanduknya." Al Barra` menjawab; "Apa yang tidak kamu sukai, maka tinggalkanlah dan jangan kamu mengharamkannya kepada orang lain."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi