HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

7. Udliyah (Sembelihan)

سنن الدارمي

/597 Chapter: Hal-hal yang diperbolehkan tentang penyembelihan
باب ما يجوز به الذبح

1889

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ١٨٨٩: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَرْعَى لِآلِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ غَنَمًا بِسَلْعٍ فَخَافَتْ عَلَى شَاةٍ مِنْهَا أَنْ تَمُوتَ فَأَخَذَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ وَإِنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا
Sunan Darimi 1889: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang wanita mengembalakan kambing milik keluarga Ka'b bin Malik di daerah Sal' (nama lembah di Madinah), ketika ia khawatir seekor kambingnya akan mati, maka ia mengambil sebongkah batu dan menyembelihnya. Ketika hal itu diberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu memerintahkan mereka agar memakannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi