HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/713 Chapter: Larangan meminang wanita yang telah dipinang
باب النهى عن خطبة الرجل على خطبة أخيه

2081

Grade Albani:Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٢٠٨١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ
Sunan Darimi 2081: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari ['Ubaidullah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menjual (barang) yang telah dibeli saudaranya, hingga saudaranya memberikan izin."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi