HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/714 Chapter: Keadaan yang diperbolehkan untuk meminang
باب الحال التى تجوز للرجل أن يخطب فيها

2083

Grade Albani:Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٢٠٨٣: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى
Sunan Darimi 2083: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Daud yaitu Ibnu Abu Hindun] telah menceritakan kepada kami ['Amir] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi