HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/717 Chapter: Larangan menikah tanpa wali
باب النهى عن النكاح بغير ولى

2088

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٢٠٨٨: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Sunan Darimi 2088: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi