HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/746 Chapter: Budak menikah tanpa seijin tuannya
باب فى العبد يتزوج بغير إذن سيده

2135

Grade Albani:Hasanul Isnad
سنن الدارمي ٢١٣٥: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ أَوْ أَهْلِهِ فَهُوَ عَاهِرٌ
Sunan Darimi 2135: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail], ia berkata; aku mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya atau keluarganya maka ia adalah pezina."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi