HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

12. Nikah

سنن الدارمي

/750 Chapter: Firman "Tidak dihallakan bagimu wanita-wanita"
باب قول الله تعالى { لا يحل لك النساء من بعد }

2142

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٢١٤٢: حَدَّثَنِي مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ يُسَمَّى زِيَادًا قَالَ قُلْتُ لِأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتْنَ كَانَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ قَالَ نَعَمْ إِنَّمَا أَحَلَّ اللَّهُ لَهُ ضَرْبًا مِنْ النِّسَاءِ وَوَصَفَ لَهُ صِفَةً فَقَالَ { لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ } مِنْ بَعْدِ هَذِهِ الصِّفَةِ
Sunan Darimi 2142: Telah menceritakan kepadaku [Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Muhammad bin Abu Musa] dari seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang bernama [Ziyad] ia berkata; aku berkata kepada [Ubay bin Ka'b]; "Bagaimana pendapatmu seandainya para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, apakah boleh beliau menikah lagi?" Ubay menjawab; "Ya, sesungguhnya Allah menghalalkan baginya menikahi para wanita." Ubay menjelaskan kepadanya lalu berkata; Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. QS Al Ahzab; 52. yaitu setelah ada keterangan ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi