HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

13. Talak

سنن الدارمي

/772 Chapter: Wanita yang telah dicerai tiga kali, apakah mempunyai hak hunian dan nafkah?
باب فى المطلقة ثلاثا ألها السكنى والنفقة

2174

Grade Albani:Shahih
سنن الدارمي ٢١٧٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَقَةً وَلَا سُكْنَى قَالَ سَلَمَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا نَدَعُ كِتَابَ رَبِّنَا وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ بِقَوْلِ امْرَأَةٍ فَجَعَلَ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ
Sunan Darimi 2174: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan nafkah untuknya dan tidak pula tempat tinggal." Salamah berkata; "Kemudian aku sebutkan hal itu kepada Ibrahim. Dia berkata; "Umar bin Al Khathab berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah Nabi kami karena perkataan seorang wanita. Dan ia tetap (berkewajiban) memberikan tempat tinggal dan nafkah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi