HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

14. Hukuman

سنن الدارمي

/787 Chapter: Mencuri buah-buahan
باب ما لا يقطع فيه من الثمار

2205

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٢٠٥: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ وَالثَّقَفِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ قَالَ وَهُوَ شَحْمُ النَّخْلِ وَالْكَثَرُ الْجُمَّارُ
Sunan Darimi 2205: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Jarir] serta [Ats Tsaqafi] dari [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada had potong tangan karena mengambil buah dan mayang (kurma)." Rafi' berkata; "Yaitu kurma yang paling lunak, sedangkan katsar adalah mayang (kurma)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi