HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

18. Sejarah

سنن الدارمي

/913 Chapter: larangan menjual ghanimah hingga dibagi
باب فى النهى عن بيع المغانم حتى تقسم

2365

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٣٦٥: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمْيَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ الْقَاسِمِ وَمَكْحُولٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّهَامُ حَتَّى تُقْسَمَ
Sunan Darimi 2365: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dari [Al Qasim] dan [Makhul] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual bagian (ghanimah) kecuali setelah dibagikan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi