HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

18. Sejarah

سنن الدارمي

/915 Chapter: Larangan menggauli wanita hamil
باب فى النهى عن وطء الحبالى

2367

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٣٦٧: أَخْبَرَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ أَبِي عُمَرَ الشَّامِيِّ الْهَمْدَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً مُجِحَّةً يَعْنِي حُبْلَى عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ قَدْ أَلَمَّ بِهَا قَالُوا نَعَمْ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ
Sunan Darimi 2367: Telah mengabarkan kepada kami [Asad bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Humair Abu Umar Asy Syami Al Hamdani], ia berkata; aku mendengar [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [Ayahnya] dari [Abu Ad Darda`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita hamil berada di depan pintu tenda besar. Kemudian beliau bersabda: "Kemungkinan (tuannya) telah menggauli wanita tersebut." Para sahabat berkata; "Ya." Beliau bersabda: "Sungguh aku ingin melaknat laki-laki itu dengan laknat yang masuk bersamanya dalam kuburnya, bagaimana mungkin ia menjadikan anak yang ada dalam kandungan tersebut sebagai pewarisnya, sementara hal itu tidak halal baginya, dan bagaimana ia mempergunakannya sebagai budak, sementara hal itu tidak halal baginya?"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi