HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

19. Jual-Beli

سنن الدارمي

/978 Chapter: Pilihan jual beli dan masa garansi
باب فى الخيار والعهدة

2439

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٢٤٣٩: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُهْدَةُ الرَّقِيقِ ثَلَاثٌ فَفَسَّرَهُ قَتَادَةُ إِنْ وَجَدَ فِي الثَّلَاثِ عَيْبًا رَدَّهُ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ لَمْ يَرُدَّهُ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ
Sunan Darimi 2439: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari." Kemudian Qatadah menjelaskannya; "Apabila ia mendapatkan aib dalam tiga hari, maka ia boleh mengembalikannya tanpa adanya bukti, namun jika ia mendapatkan cacatnya setelah berlalu tiga hari, maka ia tidak boleh mengembalikan budak tersebut kecuali dengan bukti yang nyata."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi