HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

19. Jual-Beli

سنن الدارمي

/990 Chapter: Larangan menjual hewan dengan hewan
باب فى النهى عن بيع الحيوان بالحيوان

2451

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٢٤٥١: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ وَلَمْ يَقُلْ جَعْفَرٌ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ هَذَا الْحَدِيثَ
Sunan Darimi 2451: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] serta [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli hewan dengan hewan dengan system pembayarannya ditangguhkan." Al Hasan lupa hadits ini, sedangkan Ja'far tidak mengatakan bahwa Al Hasan lupa hadits ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi