HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

19. Jual-Beli

سنن الدارمي

/1038 Chapter: Larangan membisniskan BEKAM
باب فى النهى عن كسب الحجام

2507

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٥٠٧: أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَارِظٍ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ
Sunan Darimi 2507: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] bahwa [As Sa`ib bin Yazid] menceritakan bahwa [Rafi' bin Khadij] menyampaikan hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Uang hasil membekam itu kotor, uang hasil perzinaan itu kotor dan uang hasil penjualan anjing itu kotor."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi