HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

20. Meminta Izin

سنن الدارمي

/1066 Chapter: Larangan wanita memasuki pemandian umum
باب فى النهى عن دخول المرأة الحمام

2537

Grade Albani:1. Isnadnya Munqathi' , 2. Isnadnya Shahih
سنن الدارمي ٢٥٣٧: أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ نِسْوَةٌ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ يَسْتَفْتِينَهَا فَقَالَتْ لَعَلَّكُنَّ مِنْ النِّسْوَةِ اللَّاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ قُلْنَ نَعَمْ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ عَائِشَةَ هَذَا الْحَدِيثَ
Sunan Darimi 2537: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Amr bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] ia berkata; Beberapa wanita penduduk Himsh masuk ke rumah Aisyah meminta fatwa kepadanya, lalu ia mengatakan; Boleh jadi kalian adalah kaum wanita yang sering memasuki tempat pemandian. Mereka menjawab; Ya. Ia mengatakan; Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang wanita meletakkan bajunya selain di rumah suaminya kecuali ia telah menghancurkan apa yang ada di antara ia dan Allah." Abu Muhammad berkata; Telah mengabarkan hadits ini kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Abu Al Malih] dari [Aisyah].

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi