HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1240 Chapter: Saudara laki2, saudara perempuan, anak laki2, cucu laki2
باب فى الإخوة والأخوات والولد وولد الولد

2765

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٧٦٥: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِرٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَالَ حَكِيمٌ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ
Sunan Darimi 2765: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; Kami menyebutkan kepada [Hakim bin Jabir] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi