HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1256 Chapter: Anak li'an
باب فى ابن الملاعنة

2840

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Makhul
سنن الدارمي ٢٨٤٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ
Sunan Darimi 2840: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi