HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1271 Chapter: Pengakuan dan pengingkaran
باب فى الادعاء والإنكار

2941

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai 'Amir As S
سنن الدارمي ٢٩٤١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ثَلَاثَ مِائَةِ دِرْهَمٍ وَثَلَاثَةَ بَنِينَ فَجَاءَ رَجُلٌ يَدَّعِي مِائَةَ دِرْهَمٍ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَقَرَّ لَهُ أَحَدُهُمْ قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِمْ بِالْحِصَّةِ ثُمَّ قَالَ الشَّعْبِيُّ مَا أُرَى أَنْ يَكُونَ مِيرَاثًا حَتَّى يُقْضَى الدَّيْنُ
Sunan Darimi 2941: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta senilai tiga ratus dirham dan tiga orang anak laki-laki. Lalu ada seseorang mengakui si mayit berhutang seratus dirham kepadanya. Salah seorang dari anak-anaknya membenarkan pengakuan tersebut. Ia berkata; Hutang itu termasuk dalam bagian mereka yang membenarkan. Kemudian Asy Sya'bi berkata; Aku tidak berpendapat si mayit memiliki warisan hingga hutang dilunasi.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi