HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1276 Chapter: Warisan janin dalam kandungan
باب فى ميراث الحميل

2972

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٩٧٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ أَقَرَّتْ امْرَأَةٌ مِنْ مُحَارِبٍ جَلِيبَةٌ بِنَسَبٍ لَهَا جَلِيبٍ فَوَرَّثَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ مِنْ أُخْتِهِ
Sunan Darimi 2972: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim Al Muharibi] dari [Za`idah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] ia berkata; Seorang perempuan dari Muharib yang dibawa paksa ke suatu negeri mengaku senasab dengan seseorang yang juga dibawa paksa ke negeri tersebut. Maka [Abdullah bin Utbah] memberikan hak waris kepada laki-laki tersebut dari warisan saudara perempuannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi