HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1277 Chapter: Warisan anak zina
باب فى ميراث ولد الزنا

2977

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٢٩٧٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ فَهُوَ يَرِثُهُ قَالَ بُكَيْرٌ وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَقَالَ عُرْوَةُ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Sunan Darimi 2977: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Mudlar] dari [Amru] yakni Ibnu Al Harits, dari [Bukair] dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; Siapa pun orangnya yang mendatangi seorang anak lalu mengaku bahwa ia adalah anaknya dan mengaku bahwa ia telah berzina dengan ibunya, sementara tidak ada seorang pun yang mengaku anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut dapat mewarisinya. Bukair berkata; Aku pernah bertanya kepada [Urwah] tentang hal itu. Maka ia menjawab seperti perkataan Sulaiman bin Yasar. Urwah juga berkata; Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak adalah milik pemilik kasur (istri) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu (dirajam)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi