HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1289 Chapter: Yang disunnahkan berwasiat
باب من استحب الوصية

3046

Grade Albani:Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٣٠٤٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Sunan Darimi 3046: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang melewati dua malam sedangkan ia memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan kecuali wasiatnya tertulis di sisinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi