HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1297 Chapter: Yang dibolehkan untuk orang yang memberi wasiat dan yang tidak
باب ما يجوز للوصى وما لا يجوز

3076

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٣٠٧٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ وَصِيُّ الْيَتِيمِ يَأْخُذُ لَهُ بِالشُّفْعَةِ وَالْغَائِبُ عَلَى شُفْعَتِهِ
Sunan Darimi 3076: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Muhammad] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] ia berkata; Hak wasiat untuk mengurusi anak yatim diambil secara syuf'ah, Orang yang tidak ada di tempat juga memiliki hak syuf'ah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi