HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1301 Chapter: Wasiat orang sakit
باب وصية المريض

3088

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٣٠٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَعْطَتْ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِنَا وَهِيَ حَامِلٌ فَسُئِلَ الْقَاسِمُ فَقَالَ هُوَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ قَالَ يَحْيَى وَنَحْنُ نَقُولُ إِذَا ضَرَبَهَا الْمَخَاضُ فَمَا أَعْطَتْ فَمِنْ الثُّلُثِ
Sunan Darimi 3088: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya] ia adalah Ibnu Sa'id, ia berkata; Seorang wanita hamil dalam keluarga kami memberikan hartanya, maka hal itu ditanyakan kepada [Al Qasim] ia pun menjawab; Diberikan dari seluruh harta. Yahya berkata; Sedangkan pendapat kami adalah jika kehamilannya telah berumur satu kali haidl, ia tidak boleh memberikan namun ia memberinya dari sepertiga harta.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi