HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1309 Chapter: Yang berpendapat "Kafan dari harta mana saja miliknya"
باب من قال الكفن من جميع المال

3106

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Al Hasan
سنن الدارمي ٣١٠٦: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ مُعَاذٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ قِيمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا أَوْ أَكْثَرُ قَالَ يُكَفَّنُ مِنْهَا وَلَا يُعْطَى دَيْنُهُ
Sunan Darimi 3106: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Mu'adz] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang meninggal dan ia meninggalkan harta senilai dua ratus dirham dan ia juga memiliki hutang sebanyak itu atau bahkan lebih, ia berkata: "Kain kafan harus diambilkan dari harta tersebut meskipun hutangnya tidak lunas."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi