HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1309 Chapter: Yang berpendapat "Kafan dari harta mana saja miliknya"
باب من قال الكفن من جميع المال

3110

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٣١١٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ الْكَفَنُ مِنْ وَسَطِ الْمَالِ يُكَفَّنُ عَلَى قَدْرِ مَا كَانَ يَلْبَسُ فِي حَيَاتِهِ ثُمَّ يُخْرَجُ الدَّيْنُ ثُمَّ الثُّلُثُ
Sunan Darimi 3110: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] ia berkata: "Kafan diambil dari kain yang biasa, ia dikafani sekedar apa yang ia kenakan pada masa hidupnya, kemudian harta dikeluarkan untuk membayar hutang kemudian sepertiga untuk wasiat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi