HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1312 Chapter: Wasiat untuk budak
باب الوصية للعبد

3116

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Al Hasan
سنن الدارمي ٣١١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى لِعَبْدِهِ ثُلُثَ مَالِهِ رُبُعَ مَالِهِ خُمُسَ مَالِهِ فَهُوَ مِنْ مَالِهِ دَخَلَتْهُ عَتَاقَةٌ
Sunan Darimi 3116: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada budaknya sepertiga, seperempat atau seperlima hartanya, maka harta itu termasuk harta budak. Pembebasannya yang memasukkannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi