HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1316 Chapter: Wasiat untuk orang yang mendapat warisan
باب الوصية للوارث

3129

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Qatadah
سنن الدارمي ٣١٢٩: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ { إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ } فَأَمَرَ أَنْ يُوصِيَ لِوَالِدَيْهِ وَأَقَارِبِهِ ثُمَّ نُسِخَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي سُورَةِ النِّسَاءِ فَجَعَلَ لِلْوَالِدَيْنِ نَصِيبًا مَعْلُومًا وَأَلْحَقَ لِكُلِّ ذِي مِيرَاثٍ نَصِيبَهُ مِنْهُ وَلَيْسَتْ لَهُمْ وَصِيَّةٌ فَصَارَتْ الْوَصِيَّةُ لِمَنْ لَا يَرِثُ مِنْ قَرِيبٍ وَغَيْرِهِ
Sunan Darimi 3129: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] ia berkata tentang firman-Nya: '(Apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) '. (Qs. Al Baqarah: 180), Allah memerintahkan agar berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabatnya. Kemudian hukum ini dihapus dengan ayat di dalam surat An Nisaa`. Dia menetapkan bahwa kedua orang tua telah mendapatkan bagian yang telah ditentukan, dan memberikan warisan kepada setiap orang yang berhak mendapat warisan dari harta warisannya, dan tidak ada lagi wasiat bagi mereka. Wasiat hanya diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak mewarisi baik dari kerabat maupun lainnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi