HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1323 Chapter: Yang berpendapat "Budak mudabbar, diantara yang mendapat sepertiga"
باب من قال المدبر من الثلث

3143

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Al Hasan
سنن الدارمي ٣١٤٣: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ كَثِيرٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ الْمُعْتَقُ عَنْ دُبُرٍ مِنْ الثُّلُثِ
Sunan Darimi 3143: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Katsir] dari [Al Hasan] ia berkata: "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang boleh diwasiatkan)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi