HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1327 Chapter: Yang berpendapat "Tidak boleh"
باب من قال لا يجوز

3160

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Al Hasan
سنن الدارمي ٣١٦٠: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يَجُوزُ طَلَاقُ الْغُلَامِ وَلَا وَصِيَّتُهُ وَلَا هِبَتُهُ وَلَا صَدَقَتُهُ وَلَا عَتَاقَتُهُ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Sunan Darimi 3160: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi