HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

23. Washiyat

سنن الدارمي

/1327 Chapter: Yang berpendapat "Tidak boleh"
باب من قال لا يجوز

3162

Grade Albani:Shahihul Isnad sampai Humaid
سنن الدارمي ٣١٦٢: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ لَا يَجُوزُ طَلَاقٌ وَلَا وَصِيَّةٌ إِلَّا فِي عَقْلٍ إِلَّا النَّشْوَانَ يَعْنِي السَّكْرَانَ فَإِنَّهُ يَجُوزُ طَلَاقُهُ وَيُضْرَبُ ظَهْرُهُ
Sunan Darimi 3162: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] ia berkata: "Tidak sah talak dan wasiat kecuali telah berakal, selain An Nasywan, yaitu orang yang mabuk. Talaknya sah dan ia wajib dihukum dengan hukuman cambuk."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi