HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

1. Mukaddimah

سنن الدارمي

/54 Chapter: Seseorang berfatwa, lantas menerima berita Nabi
باب الرجل يفتى بشىء ثم يبلغه عن النبى

640

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٦٤٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَقَّارِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ نَشَدَ عُمَرُ النَّاسَ أَسَمِعَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ مِنْكُمْ فِي الْجَنِينِ فَقَامَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ قَضَى فِيهِ عَبْدًا أَوْ أَمَةً فَنَشَدَ النَّاسَ أَيْضًا فَقَامَ الْمَقْضِيُّ لَهُ فَقَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِي بِهِ عَبْدًا أَوْ أَمَةً فَنَشَدَ النَّاسَ أَيْضًا فَقَامَ الْمَقْضِيُّ عَلَيْهِ فَقَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ غُرَّةً عَبْدًا أَوْ أَمَةً فَقُلْتُ أَتَقْضِي عَلَيَّ فِيهِ فِيمَا لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا نَطَقَ أَنْ تُطِلَّهُ فَهُوَ أَحَقُّ مَا يُطَلُّ فَهَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ مَعَهُ فَقَالَ أَشِعْرٌ فَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا مَا بَلَغَنِي مِنْ قَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَجَعَلْتُهُ دِيَةً بَيْنَ دِيَتَيْنِ
Sunan Darimi 640: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Al Mughirah] dari ['Anbasah bin Sa'id] dari [Khalid bin Sa'id Al Anshari] dari ['Aqqar bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [Ayahnya] - Al Mughirah bin Syu'bah -, ia berkata: "Umar pernah bersumpah dan bertanya kepada orang-orang, apakah ada salah seorang diantara kalian mendengar dari Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah janin?, Mughirah bin Syu'bah kontan berdiri seraya berkata: 'Beliau memutuskan dalam masalah (janin) seperti seorang budak laki-laki atau budak perempuan', Umar bersumpah lagi, dan oknum yang terkenai gugatan berdiri sambil berkata: 'Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untukku dalam masalah ini seperti budak laki-laki atau perempuan', kemudian Umar bersumpah lagi, dan oknum yang terkenai gugatan berdiri berkata: 'Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan atasku budak laki-laki atau perempuan', lantas aku (Mughirah bin Syu`bah) berkata: Apakah kamu (Umar) akan memberi keputusan terhadapku dalam masalah janin ini, yang ia belum bisa makan, belum bisa minum, belum bisa bersuara, belum bisa bicara, dengan hukuman engkau bunuh? Padahal janin itu sepertinya lebih berhak dibunuh?, Kemudian Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan kepadanya dengan sesuatu yang ada padanya'. Mughirah bin Syu'bah kemudian bertanya 'Apakah ini sya`ir? ', Umar berkata: 'Sekiranya tidak sampai kepadaku keputusan Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya aku putuskan (yang mengugurkan kandungan) untuk membayar diyat diantara dua diyat' ".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi