HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/142 Chapter: Yang mengatakan "Wanita istihadhah boleh digauli suaminya"
باب من قال المستحاضة يجامعها زوجها

812

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٨١٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِهَا فَإِذَا حَلَّتْ لَهَا الصَّلَاةُ فَلْيَطَأْهَا
Sunan Darimi 812: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari ['Atha`] ia berkata tentang wanita yang masih mengalami istihadhah kemudian suaminya menggaulinya: "Hendaknya ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, dan apabila ia sudah boleh mengerjakan shalat, maka boleh (bagi suaminya) menggaulinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi