HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/150 Chapter: Darah kekeruh-keruhan setelah haidh
باب الكدرة إذا كانت بعد الحيض

863

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٨٦٣: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْمَرْأَةِ يَكُونُ حَيْضُهَا سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ تَرَى كُدْرَةً أَوْ صُفْرَةً أَوْ تَرَى الْقَطْرَةَ أَوْ الْقَطْرَتَيْنِ مِنْ الدَّمِ أَنَّ ذَلِكَ بَاطِلٌ وَلَا يَضُرُّهَا شَيْءٌ
Sunan Darimi 863: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu tentang seorang wanita yang (biasanya) masa haidnya adalah enam atau tujuh hari, kemudian ia melihat bercak kehitam-hitaman (keruh) atau bercak kekuning-kuningan atau ia melihat satu tetes atau dua tetes darah, maka semua darah itu bathil (tidak termasuk haid) dan tidak memberi madharat padanya (untuk bisa mengerjakan shalat) ".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi