HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/151 Chapter: Wanita mengalami suci atau haidh ketika shalat
باب المرأة تطهر عند الصلاة أو تحيض

870

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٨٧٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ حَاضَتْ فَلَا تَقْضِي إِذَا طَهُرَتْ
Sunan Darimi 870: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari ['Amr] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengerjakan shalat dua raka`at kemudian ia mengalami haid, ia tidak harus mengqadha (shalat tersebut) jika ia suci nanti".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi