HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/151 Chapter: Wanita mengalami suci atau haidh ketika shalat
باب المرأة تطهر عند الصلاة أو تحيض

874

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٨٧٤: أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ وَقَتَادَةَ قَالَا إِذَا ضَيَّعَتْ الْمَرْأَةُ الصَّلَاةَ حَتَّى تَحِيضَ فَعَلَيْهَا الْقَضَاءُ إِذَا طَهُرَتْ
Sunan Darimi 874: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Qatadah] Keduanya berkata: "Apabila seorang wanita menyia-nyiakan shalat (tidak segera mengerjakannya), hingga ia mengalami haid, ia harus mengqadha` shalat tersebut saat ia suci kelak".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi