HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/151 Chapter: Wanita mengalami suci atau haidh ketika shalat
باب المرأة تطهر عند الصلاة أو تحيض

877

Grade Albani:1. Shahihul Isnad, 2. Dha'iful Isnad
سنن الدارمي ٨٧٧: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ وَقَيْسٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الْمَغْرِبِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الْفَجْرِ صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ مِثْلَهُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ
Sunan Darimi 877: Telah mengabarkan kepada [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dan [Qais] dari [Atha'] ia berkata: "Jika seorang wanita suci sebelum maghrib, ia harus mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar. Dan jika ia suci sebelum Fajar, ia harus mengerjakan shalat Maghrib dan Isya`". Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] meriwayatkan hadits serupa." Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dari [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu meriwayatkan hadits yang serupa".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi