HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Darimi

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/153 Chapter: Wanita hamil melihat darah
باب فى الحبلى إذا رأت الدم

917

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٩١٧: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبَّادُ هُوَ ابْنُ الْعَوَّامِ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِنْ كَانَتْ تَرَاهُ كَمَا كَانَتْ تَرَاهُ قَبْلَ ذَلِكَ فِي أَقْرَائِهَا تَرَكَتْ الصَّلَاةَ وَإِنْ كَانَ إِنَّمَا هُوَ فِي الْيَوْمِ أَوْ الْيَوْمَيْنِ لَمْ تَدَعْ الصَّلَاةَ
Sunan Darimi 917: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad Ibnu Al 'Awwam], dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika ia melihat (darah) sama seperti apa yang ia lihat sebelumnya dalam kebiasaan (masa haid), ia harus meninggalkan shalat, akan tetapi jika itu (hanya terjadi) sehari atau dua hari, ia tidak harus meninggalkan shalat"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi